SELAMAT DATANG DI SITUS INVESTOR RELATIONS WATSONS INDONESIA

Kebijakan Tentang Pelaporan Kemungkinan Ketidakwajaran Dalam Masalah Pelaporan Keuangan, Pengendalian Internal Atau Hal Lainnya

Perusahaan berkomitmen untuk mencapai dan mempertahankan standar tertinggi keterbukaan, kejujuran dan akuntabilitas. Sejalan dengan komitmen ini, Perusahaan mengharapkan dan mendorong karyawannya dan mereka yang berhubungan dengan Perusahaan (misalnya pelanggan, pemasok, kreditur dan debitur) untuk melaporkan kepada Perusahaan setiap dugaan ketidakwajaran, kesalahan atau malpraktik di dalam Perusahaan.

Kebijakan Pelaporan Kemungkinan Penyimpangan dalam Masalah Pelaporan Keuangan, Pengendalian Internal atau Hal Lainnya (“Kebijakan Pelaporan Pelanggaran”) telah diadopsi oleh Perusahaan untuk menyediakan saluran pelaporan dan panduan untuk melaporkan kemungkinan penyimpangan dalam hal pelaporan keuangan, pengendalian internal atau hal lainnya . Hal ini juga memberikan jaminan kepada pelapor akan perlindungan yang akan diberikan Perusahaan kepada mereka terhadap pemecatan yang tidak adil atau menjadi korban atas setiap laporan asli yang dibuat berdasarkan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran.

Kebijakan Whistleblowing berlaku untuk Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan serta pihak ketiga independen yang berhubungan dengan Perseroan.

Setiap laporan tentang ketidakwajaran, kesalahan atau malpraktek harus ditujukan kepada Kepala Unit Audit Internal yang kemudian akan melaporkan kepada Ketua Komite Audit untuk menentukan tindakan yang akan diambil, dengan wewenang untuk mendelegasikan, sehubungan dengan laporan tersebut. Format dan lamanya penyelidikan akan bervariasi tergantung pada sifat dan keadaan khusus dari setiap laporan yang dibuat. Laporan yang diajukan dapat diselidiki secara internal, dan/atau dirujuk ke auditor eksternal dan/atau badan publik atau regulator yang relevan.

Setiap laporan akan diperlakukan sebagai rahasia dan identitas pelapor tidak akan diungkapkan kecuali dengan persetujuan pelapor tersebut atau dalam keadaan khusus dan sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

Pelapor akan mendapatkan perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, viktimisasi atau tindakan disipliner yang tidak beralasan, bahkan jika laporan tersebut kemudian terbukti tidak benar atau tidak berdasar. Pelecehan atau viktimisasi terhadap pelapor asli diperlakukan sebagai pelanggaran berat, yang jika terbukti, dapat mengakibatkan pemecatan. Komite Audit akan mengawasi penegakan Kebijakan Whistleblowing dan bertanggung jawab atas interpretasi dan review dari semua kebijakan dan prosedur yang ditetapkan di dalamnya. Pada tahun 2022, tidak ada laporan whistleblowing atas dugaan aktivitas yang tidak wajar.