Sekretaris Perusahaan
Erwantho Siregar
Peran Sekretaris Perusahaan di Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 dan Peraturan BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014, tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan No. IA. Perusahaan ditunjuk Tn Erwantho Siregar sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Pengangkatan dan Pengunduran Diri Sekretaris Perusahaan Perseroan No. 021/DID-CORSEC/V/2023, tanggal 03 Mei 2023 dan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan, tanggal 02 Mei 2023.