Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT Duta Intidaya Tbk menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Kebijakan Nominasi dan Remunerasi Komisaris dan Direktur