Komite Audit
PT Duta Intidaya Tbk telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Maret 2016 sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan No. IA dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Susunan anggota Komite Audit PT Duta Intidaya Tbk adalah sebagai berikut: