Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 dan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015, Perseroan membentuk Unit Audit Internal.
Unit Audit Internal Perusahaan dibentuk untuk memberikan penilaian yang independen dan obyektif terhadap efektivitas manajemen risiko dan sistem pengendalian internal serta kepatuhan setiap departemen dan operasional Perusahaan dengan proses tata kelola perusahaan. Unit Audit Internal membantu manajemen dan unit kerja lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan informasi atas kegiatan yang telah direview oleh Unit tersebut.